Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah fasilitas kesehatan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum di wilayahnya. RSUD merupakan salah satu bagian penting dari sistem kesehatan di Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Fungsi utama RSUD adalah sebagai tempat yang menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari pelayanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, pelayanan kebidanan dan kandungan, hingga pelayanan rehabilitasi medis. RSUD juga memiliki peran penting dalam melakukan kegiatan promosi kesehatan, pencegahan penyakit, dan pengobatan penyakit secara holistik.
Selain itu, RSUD juga berperan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, serta melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu kesehatan. Dengan demikian, RSUD tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan ilmu kesehatan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat umum.
Referensi:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Pedoman Umum Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah.